Sistem Digitalisasi Dokumen Finansial
Pada hari ini, ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman)
| Nama | : Heru Kurniawan |
| NIK | : 3329072807020003 |
| Alamat | : Tegalwulung, rt 08 rw 02, kec. Jatibarang kab. Brebes |
2. Pihak Kedua (Penerima Pinjaman)
| Nama | : |
| NIK | : |
| Alamat | : |
| Pekerjaan | : |
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan dan menyatakan telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian hutang piutang dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman dana kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Surat perjanjian ini sekaligus berlaku sebagai tanda terima (kuitansi) yang sah setelah ditandatangani.
PIHAK KEDUA berkewajiban mutlak untuk mengembalikan dana pinjaman kepada PIHAK PERTAMA dengan total nominal Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati.
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian pada batas waktu yang ditetapkan di Pasal 2, maka penyelesaian akan diupayakan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai mufakat, PIHAK PERTAMA berhak penuh menuntut penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.
Apabila PIHAK KEDUA gagal melunasi pinjaman pada batas waktu yang telah disepakati di Pasal 2, maka dengan ditandatanganinya perjanjian ini, PIHAK KEDUA secara sadar memberikan kuasa penuh kepada pihak manajemen perusahaan (HRD/Payroll) untuk melakukan pemotongan gaji bulanan PIHAK KEDUA sebesar nominal yang tertunggak, untuk diserahkan langsung kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun.
PIHAK PERTAMA
Heru Kurniawan
PIHAK KEDUA
Ali Akbar